Pedoman Pemberitaan Media Siber (Cyber Media Guidelines)
1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan di situs media siber, termasuk berita, artikel, foto, video, grafis, dan segala bentuk informasi lainnya.

2. Verifikasi Informasi
  • Media siber wajib melakukan verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.
  • Bila informasi tidak dapat diverifikasi, harus dijelaskan bahwa berita tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
3. Keberimbangan dan Netralitas
  • Pemberitaan harus berimbang, tidak memihak, dan menyajikan informasi dari berbagai sisi yang relevan.
  • Sumber harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pencabutan, Koreksi, dan Hak Jawab
  • Koreksi atas kesalahan informasi wajib dilakukan dengan jelas di tempat yang sama dan secepatnya.
  • Hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan, dan dimuat dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.
5. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  • Konten yang ditulis oleh pengguna (komentar, opini, blog, dll.) adalah tanggung jawab pengguna tersebut.
  • Media dapat menyaring, menyunting, atau menghapus konten pengguna yang melanggar hukum atau etika.
6. Privasi dan Etika Digital
  • Media dilarang menyebutkan identitas korban kejahatan seksual dan anak di bawah umur yang menjadi pelaku atau korban.
  • Pengambilan foto/video harus mematuhi etika jurnalistik dan menghormati privasi individu.
7. Iklan dan Konten Berbayar
  • Harus dibedakan dengan jelas antara konten editorial dan iklan/native ads.
  • Tidak boleh menyesatkan atau menyamarkan iklan sebagai berita.
8. Link Eksternal dan Keamanan
  • Media tidak bertanggung jawab atas isi dari situs eksternal yang ditautkan.
  • Tautan yang mencurigakan atau mengarah ke konten berbahaya akan segera dihapus.
9. Komentar Pembaca
  • Komentar harus sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku.
  • Komentar berisi ujaran kebencian, hoaks, SARA, dan pornografi akan dihapus tanpa pemberitahuan.
10. Penerapan dan Penegakan
  • Media akan memberikan sanksi internal terhadap pelanggaran pedoman ini oleh stafnya.
  • Pelanggaran oleh pengguna akan berakibat pada pemblokiran akses atau pelaporan ke pihak berwenang.